Sejarah
SEJARAH UPTD PUSKESMAS LONG KALI
Puskesmas Long Kali
telah berdiri sejak tahun 1980 yang beralamat di komplek Pasar Long Kali RT 02
disebut Balai Pengobatan. Tahun 1984 pindah ke Jalan Negara Km 65 RT 14
Kelurahan Long Kali (Puskesmas Lama). Kemudian pada tanggal 3 Mei 2010
Puskesmas Long Kali pindah ke Jalan Negara Km. 63 Kelurahan Long Kali. Pada
tanggal 10 Mei 2012 Puskesmas Long Kali ditetapkan menjadi Puskesmas Rawat
Inap. Surat izin operasional oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dengan nomor : 503/2086/DPMPTSP-3/46 tahun 2019 tentang Izin
Operasional Puskesmas. Kemudian diperpanjang Izin berusaha (NIB) Puskesmas Long
Kali yaitu 0404230048913 dengan masa berlaku sampai dengan 7 Oktober 2029.
Tahun 2017 UPTD Puskesmas Long Kali mendapat sertifikat dari Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dengan Akreditasi Madya No TU.01.03/VI.14/2345/2017. Kemudian pada tahun 2023 UPTD Puskesmas Long Kali mendapat sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI dengan Nomor : YM.02.01/D/13977/2023 sebagai pengukuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus Paripurna dengan masa berlaku sampai dengan 9 November 2028.
Batas wilayah
kerja UPTD Puskesmas Long Kali
-
Sebelah Utara
:
Wilayah kerja Puskesmas Mendik
-
Sebelah Selatan
:
Wilayah kerja Puskesmas Sebakung Taka
-
Sebelah Barat
:
Wilayah kerja Puskesmas Long Ikis
-
Sebelah Timur
:
Wilayah kerja Puskesmas Babulu Kab.PPU
Kecamatan Long Kali terletak di wilayah Utara Kabupaten Paser dengan jarak ± 75 km dari pusat kota Tanah Grogot. Puskesmas Long Kali terletak di Jalan Raya antara Penajam - Kuaro, dan hal ini merupakan suatu kemudahan bagi Puskesmas Long Kali dalam hal melakukan pelayanan rujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang lebih tinggi.
